https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/issue/feed Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara 2025-12-07T15:25:14+00:00 Indah Listyorini almaqashidi@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>Al Maqashid</strong>i adalah Jurnal Hukum Islam Nusantara berbasis maqashid syariah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Adab Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Jurnal ini mengkhususkan pada kajian ilmu hukum Islam dan terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari-Juni dan Juli-Desember. Jurnal kami dikenakan APC sebesar <strong>Rp. 600.000</strong></p> https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/view/5040 RELEVANSI DISPENSASI KAWIN TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG 2025-11-21T03:55:28+00:00 Asyifa Nasyadira asyifanasya24@gmail.com Arikha Saputra Arikhasaputra@gmail.com <p>Permohonan dispensasi kawin masih menjadi fenomena yang sering dijumpai dalam praktik peradilan agama meskipun batas usia perkawinan telah ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, tingginya angka perceraian menimbulkan pertanyaan mengenai kaitannya dengan praktik perkawinan usia dini yang dilegalkan melalui mekanisme dispensasi kawin.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Semarang, sedangkan data sekunder bersumber dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan, khususnya putusan perkara tahun 2021–2024.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah permohonan dispensasi kawin dan perkara perceraian di Pengadilan Agama Semarang sama-sama mengalami tren penurunan dalam periode tersebut, jumlah perkara perceraian tetap jauh lebih tinggi dibandingkan dengan permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin memiliki hubungan dengan potensi kerentanan rumah tangga, namun bukan merupakan faktor utama penyebab terjadinya perceraian. Faktor dominan perceraian lebih banyak dipengaruhi oleh perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, dan perselingkuhan, bukan semata-mata usia perkawinan dini. Pengadilan Agama Semarang telah melakukan berbagai upaya preventif dan kuratif dalam menanggulangi permasalahan tersebut, antara lain melalui program konseling “Simpang Lima” bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta optimalisasi mediasi dalam perkara perceraian.</p> <p><em><strong>Kata Kunci: </strong>Dispensasi Kawin, Perceraian, Pengadilan Agama Semarang, Pernikahan Dini</em></p> <p> </p> 2025-12-07T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/view/5743 NAFKAH KELUARGA DARI ASET KRIPTO: ANALISIS HUKUM ISLAM BERDASARKAN FATWA MUI TENTANG CRYPTOCURRENCY 2025-11-14T03:38:58+00:00 Muhammmad Zaenal Abidin Zaenal mzaenalabidin@unugiri.ac.id Ririn Fauziyah ririn@unugiri.ac.id Eko Arief Cahyono ekoariefcahyono@unugiri.ac.id <p>Perkembangan <em>cryptocurrency</em> sebagai aset digital dalam instrumen keuangan modern telah melahirkan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama ketika hasil yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kewajiban nafkah keluarga. Saat ini, kajian terkait <em>cryptocurrency</em> lebih banyak membahas regulasi dan implikasi dari sudut pandang hukum posititf dan belum ada pembahasan terkait pemberian nafkah keluarga dari aset kripto. Penelitian ini bertujuan menganalis status hukum Islam dari <em>cryptocurrency</em> dan menganalisis kedudukan nafkah hasil dari aset kripto berdasarkan Fatwa MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-syar’i dengan metode studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dari berbagai sumber kepustakaan yang relevan untuk kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa nafkah keluarga dari aset <em>cryptocurrency</em> dinilai tidak memiliki <em>underlying asset</em> dan mengandung ketidakjelasan dan praktik spekulatif sehingga tidak memenuhi kriteria harta yang sah untuk digunakan sebagai nafkah keluarga. Implikasi temuan ini menegaskan pentingnya literasi syariah bagi masyarakat di era digital untuk memastikan sumber nafkah berasal dari harta yang diperoleh secara halal dan mendorong penelitian terkait aset kripto berbasis syariah dan ketetapan regulasi yang jelas di dalmnya.</p> 2025-12-09T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara