Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi
<p>Al Maqashidi adalah Jurnal Hukum Islam Nusantara berbasis maqashid syariah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Adab Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Jurnal ini mengkhususkan pada kajian ilmu hukum Islam dan terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari-Juni dan Juli-Desember</p>UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRIen-USAl Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara2620-5084Dari Divine Law Hingga Man-Made Law; Transformasi Pidana Islam Dalam KUHP Baru Aspek Sanksi Pidana
https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/view/3006
<p>Kehadiran KUHP Baru dalam beberapa aspeknya dinilai telah menyerap rumusan hukum Islam. Paper ini menelisik transformasi hukum Islam dalam KUHP Baru aspek pemidanaan dan sanksi pidana saja. Pendekatan yang dipakai adalah hukum dan perubahan sosial dan legisprudensi. Metode yang digunakan adalah yuridis, historis-dokumenter dengan pisau analisis deduksi-induksi, dan refleksi kritis. Paper ini menyimpulkan bahwa pada aspek pemidanaan hukum Islam telah mampu berkontribusi dalam rumusan tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru. Kontribusi tersebut terlihat dari rumusan-rumusan yang sepadan secara filosofis. Sementara dari aspek sanksi pidana kontribusi tersebut juga tampak sekali dalam model transformasi matereil aspek ta’zir. Seperti konsep pemaafan, pidana ganti rugi dan lain sebagainya. Ini menunjukkan hukum Islam telah menampilkan diri sebagai hukum tidak hanya bersifat ketuhanan (<em>divine law</em>), namun ia juga dapat menampilkan diri sebagai hukum manusia (<em>made-man law</em>)</p> <p> </p> <p> </p>Junaidi AbdillahNurul Huda
Copyright (c) 2024 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
2024-06-222024-06-227112610.32665/almaqashidi.v7i1.3006Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)
https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/view/3011
<p>Dalam artikel ini akan dibahas, bagaimana peluang dan tantangan seorang sarjana syariah untuk menjadi seorang advokat. Sebelum diterbitkanya undang – undang advokat yaitu Undang – undang nomor 18 tahun 2003 dimana seorang lulusan syariah merasa diskriminatif ketika ingin menjadi advokat. Namun, setelah empat tahun undang – undang nomor 18 tahun 2003 disahkan, pemberlakuan ini tidak dijadikan kesempatan untuk lulusan sarjana syariah menjadi seorang advokat atau pengacara. Dari sekian banyak yang mendaftar menjadi advokat yaitu 1137 hanya 7 orang dari lulusan sarjana syariah. Dari realitas yang ada, membuktikan bahwa dari sekian banyak yang mendaftar, hanya segelintir orang dari lulusan syari’ah yang tertarik menjadi advokat. Yang dimana, mayoritas yang mendaftar adalah mereka – mereka dari lulusan sarjana hukum. Kengganan untuk melakukan sumpah, belum lagi adanya stigma buruk dan juga kurikulum pembelajaran yang masih sangat kurang, serta pendapatan yang tidak menentu. Perlu adanya keikut sertaan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) untuk memberikan motivasi dan mendorong sarjana syariah agar tertarik untuk menjadi seorang advokat.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Profesi, Hukum, Advokat, Peluang, Tantangan</p>Hamdan Arief HanifIndah Listyorini
Copyright (c) 2024 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
2024-06-222024-06-2271273710.32665/almaqashidi.v7i1.3011Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam di Indonesia
https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/view/3037
<p>Pernikahan dan agama memiliki korelasi yang kuat dalam masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Pernikahan diatur oleh semua agama karena menjadi landasan utama dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan perkawinan berdasarkan agama resmi yang diakui di negara tersebut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Meski terdapat enam agama resmi yang diakui di Indonesia, masyarakat Indonesia terbuka terhadap ide pernikahan beda agama. Terjadinya pernikahan beda agama di Indonesia menyoroti adanya permasalahan yang jelas dalam undang-undang pernikahan di negara ini. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pernikahan beda agama di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data sekunder diperoleh melalui investigasi kepustakaan yang dilakukan untuk tujuan penelitian. Dalam Islam, keabsahan suatu perkawinan tergantung pada terpenuhinya syarat dan rukunnya. Jika semua syarat dan rukun yang diperlukan terpenuhi, maka perkawinan dianggap sah. Namun jika salah satu syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut dianggap haram. Contoh tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut adalah calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan bukan beragama Islam. Menurut hukum Islam, perkawinan ini tidak dapat dilangsungkan karena salah satu syaratnya adalah menjadi seorang muslim. </p>Agita Naysilla PutriGita Nur AiniPutri Annisa
Copyright (c) 2024 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
2024-06-262024-06-2671385410.32665/almaqashidi.v7i1.3037TOXIC RELATIONSHIP MAINTENANCE : UPAYA PENCEGAHAN KDRT DALAM PERNIKAHAN
https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/view/2986
<p><em>: Toxic relationship maintenance </em>dalam pernikahan adalah suatu pemeliharaan pernikahan terhadap hubungan tidak sehat, sehingga pernikahan mampu terjaga. Tindakan ini dilakukan guna mencegah perilaku toxic relationship secara tepat, agar tidak berkembang menjadi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menghimpun data dari Komnas Perempuan, jumlah kasus KDRT terbilang masih tinggi. Berdasarkan data tersebut, mendorong peneliti melakukan analisis terhadap <em>toxic relationship maintenance</em> sebagai upaya pencegahan kasus KDRT dengan memakai prespektif Mark Manson dan<em> mu’āsyarah bil ma’rūf. </em>Penelitian ini didasari atas tujuan guna mengetahui konsep<em> toxic relationship maintenance </em>menurut prespektif Mark Manson dan<em> mu’āsyarah bil ma’rūf</em>, serta hubungan<em> toxic relationship maintenance </em>sebagai upaya pencegahan KDRT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (<em>library research</em>). Sumber primernya memakai<em> e-book </em>Mark Manson berjudul “<em>Healty Relationships</em>” dan “<em>The Guide to Relationships</em>”, serta berbagai sumber lainnya terkait<em> toxic relationship maintenance </em>dan KDRT. Hasil dari penelitia ini menunjukkan bahwa konsep<em> toxic relationship maintenance </em>menurut Mark Manson dan <em>mu’āsyarah bil ma’rūf </em>dilakukan dengan menjauhkan hubungan dari perilaku toksik dan menjalankan hak serta kewajiban pernikahan secara seimbang, untuk menghindari <em>toxic </em>dalam rumah tangga.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong><em>Toxic Relationship Maintenance, </em>KDRT, Mark Manson, <em>Mu’āsyarah bil Ma’rūf</em></p>Pravita WindiBurhanatut DyanaIndah Listyorini
Copyright (c) 2024 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
2024-06-282024-06-2871557510.32665/almaqashidi.v7i1.2986Tradisi Weton Pada Jual Beli Gerobak Di UD Kalimas Jati Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/view/3056
<p>Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, termasuk tradisi weton yang dipercaya oleh masyarakat Jawa. Seperti halnya tradisi weton yang digunakan oleh salah satu customer dalam melakukan transaksi bisnis di UD. Kalimas Jati. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teori yang digunakan yaitu akad, bay’, dan ‘urf. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, dalam melakukan transaksi jual beli gerobak, salah satu customer UD. Kalimas Jati menggunakan tradisi weton. Namun, hasil dari perhitungan weton melebihi jatuh tempo pembayaran yang menyebabkan customer telat membayar, sehingga ia tidak menepati akad yang telah disepakati. Kedua, menurut Hukum Ekonomi Syariah dari segi bay’, mengacu pada rukun dan syaratnya, terkait aqid dan ma’qud ‘alaih sudah sesuai syariat. Sedangkan terkait akad, hal ini tidak sesuai syariat, karena customer tidak menepati akad. Dari segi ‘urf, secara umum tradisi weton tergolong ‘urf s}ah}ih},, sebab tradisi ini telah memenuhi syarat-syarat ‘urf. Namun, tradisi weton dalam transaksi yang dilakukan oleh customer menjadi ‘urf fa>sid, karena terdapat salah satu pihak yang dirugikan, yakni pihak perusahaan. Agar hal ini sesuai, maka solusinya yaitu dengan rescheduling akad di akhir transaksi ketika gerobak selesai diperbaiki, sehingga transaksi ini dapat mencapai prinsip an-taradhin. Ketiga, ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, tindakan customer yang mengedepankan tradisi weton daripada memenuhi akad, belum sesuai dengan syariat, karena dalam Islam sebuah perjanjian atau akad itu harus ditepati sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 1.</p> <p> </p>Ira Aristiasari IraEko Arief CahyonoKhurul Anam
Copyright (c) 2024 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
2024-06-292024-06-2971769110.32665/almaqashidi.v7i1.3056