Publication Ethic

ETIKA PUBLIKASI Jurnal PADIMAS

Jurnal Pengabdian Masyarakat (PADIMAS) merupakan salah satu jurnal yang dikelola oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro. PADIMAS merupakan jurnal ilmiah online dan hasil kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi bidang Pendidikan, ilmu pengetahuan, keagamaan, teknologi, ekonomi, lingkungan,  dan sosial dalam pemberdayaan masyarakat.

Editor Jurnal PADIMAS memiliki komitmen untuk menjamin keterlaksanaan seluruh prosedur manajerial penerbitan untuk mewujudkan proses intelektual yang objektif. Editor dan Mitrabebestari/Reviewer melakukan evaluasi naskah tanpa melihat suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap naskah yang masuk terlebih dahulu akan diperiksa kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal PADIMAS dan akan dilakukan pemeriksaan plagiasi.

Pernyataan etika publikasi ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis (author). Kode Etik Publikasi Ilmiah pada intinya menjunjung tinggi tiga etika dalam publikasi, yaitu (i) Netralitas, bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yang memberikan kewenangan kepada penulis; dan (iii) Kejujuran, bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.

 

Tugas Penulis

  1. Bertanggungjawab memastikan orisinalitas dan kebaruan naskah yang diserahkan.
  2. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang/penulis memenuhi kriteria sebagai pengarang/penulis
  3. Tidak melakukan produksi ulang hasil karya yang sebelumnya telah dipublikasikan pada jurnal lainnya.
  4. Tidak menyerahkan naskah yang sedang di-review atau diproses oleh jurnal PADIMAS ke jurnal lain secara bersamaan.
  5. Diharuskan untuk menginformasikan Editor atau Pengelola Jurnal bila terdapat kesalahan data pada naskah yang dipublikasikan, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan atau pencabutan artikel.
  6. Harus melakukan kontribusi secara signifikan dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kekurangan pada karya yang dihasilkan secara profesional dan tepat waktu.
  7. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  8. Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.

Tugas Mitra bestari/Reviewer

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Harus melepaskan segala kepentingan pribadi sebelum menyetujui untuk melakukan review naskah.
  3. Berhak menolak untuk mereview naskah dengan alasan pengetahuan yang tidak memadai atau menghindari konflik kepentingan.
  4. Mereview seluruh naskah dengan objektif, adil, dan profesional.
  5. Mengungkap semua pelanggaran etika yang ditemukan dan dilaporkan kepada Editor untuk ditindaklanjuti.
  6. Harus memastikan orisinalitas naskah dan mewaspadai terhadap tindakan plagiarism dan publikasi yang dilebih-lebihkan.
  7. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi.
  8. Patuhi waktu yang dialokasikan untuk proses review. Permintaan perpanjangan untuk meninjau penyerahan adalah atas pertimbangan Editor.

Tugas Editor

  • Secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi.
  • Memelihara integritas rekam jejak akademik penulis.
  • Secara terus-menerus mendukung dan mempublikasikan Jurnal PADIMAS.
  • Meninjau semua pekerjaan yang ditugaskan dengan bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis.
  • Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi.
  • Tidak mempertahankanpendapat sendiri, pengarang atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif.
  • Mendorong pengarang/penulis, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

Tugas Editor in Chief 

  • Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan
  • Menentukan keanggotaan dewan editor
  • Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak
  • Mengevaluasi naskah secara adil dan semata-mata atas kelayakan intelektual.
  • Memastikan kerahasiaan naskah dan tidak mengungkapkan informasi apapun mengenai naskah kepada orang lain selain orang-orang yang terlibat dalam proses publikasi.
  • Memiliki tanggung jawab dalam menentukan artikel dan waktu publikasi.
  • Secara aktif mencari pandangan Editor, Reviewer/Mitrabebestari, dan penulis mengenai bagaimana memperbaiki/meningkatkan citra jurnal.
  • Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikan kepada pengarang/penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca
  • Memastikan pemilihan/pendeteksian reviewer/mitrabestari yang tepat untuk proses review.
  • Membangun jaringan kerja sama.
  • Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.