Pelatihan Pembuatan Buket Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro
Abstract View: 72, pdf Download: 70DOI:
https://doi.org/10.32665/alumron.v5i1.2952Keywords:
Early Marriage, Bucket Making, TrainingAbstract
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2019 sebagai revisi atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di Masyarakat Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Angka nikah dini di Bojonegoro sangat tinggi, bahkan pada saat malem songo bulan Ramadhan tahun 2023 menembus 500 perkara dengan didominasi dari kecamatan Kedungadem, Temayang, Sekar dan Ngasem. Tujuan yang ingin dicapai dalam pengabdian ini adalah untuk menekan tingginya angka pernikahan dini di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Metode penelitian menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) yang menekankan pada keterlibatan atau partisipasi remaja Kecamatan Ngasem dalam pelatihan pembuatan buket sebagai upaya pencegahan pernikahan dini. Langkah yang dilakukan meliputi: to know, to understand, to plan, dan to action and reflection. Hasil dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat teridentifikasi beberapa faktor pemicu terjadinya pernikahan dini di Kecamatan Ngasem, yaitu: faktor lemahnya ekonomi, tidak adanya kegiatan yang dilakukan para remaja, terjadinya kehamilan di luar nikah, dan lain sebagainya. Melalui pelatihan ini, para remaja akan mampu mandiri secara finansial dan tidak terjebak pada pernikahan dini. Di samping itu, remaja akan mendapatkan skill atau keterampilan baru dalam pembuatan buket, mengingat buket akhir-akhir ini sangat diminati masyarakat untuk berbagai kebutuhan, seperti: kado wisuda, ulang tahun, pernikahan, dan lain sebagainya.