HUKUM FIKIH ITU LUWES (AL-MURU<NAH): MENUJU TERCIPTANYA HUKUM FIKIH KAWASAN (IQLIMI)
Abstract View: 25, PDF Download: 23 PDF Download: 0DOI:
https://doi.org/10.32665/attuhfah.v6i1.764Keywords:
fiqh, iqlimy, luwesAbstract
“Manusia sebagai makhluk sosial akan selalu terikat dengan norma-norma budaya dan tradisi yang mengelilinginya. Hukum dan manusia akan berjalan seiring bersama-sama mengarungi kehidupan yang ideal yang diidam-idamkan. Sayangnya, banyak terjadi anomali di sana sini; hukum tidak lagi sejalan lurus dengan perilaku manusia. Apalagi bila kita bandingkan dengan kemajuan teknologi yang dicipta oleh manusia, hukum sering tertinggal terutama hukum agama. Metode peningkatan dan pengembangan hukum yang biasa kita sebut dengan institusi ijtihad ini yang perlu kita tingkatka dengan tetap memperhatikan nilai-nilai lokal, nilai-nilai setempat yang menjadi kerangka lajunya kehidupan manusia.”
Kata kunci: Fikih, iqlimy, Luwes
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 At-Tuhfah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.