MENIMBANG ULANG URGENSI HUKUM HUDUD DAN PROBLEM PENERAPANNYA DI INDONESIA
Abstract View: 97, PDF Download: 119DOI:
https://doi.org/10.32665/attuhfah.v8i1.903Keywords:
Menimbang, Urgensi, H{udu>d, Problem dan PenerapanAbstract
“Dalam literasi hukum Islam, bentuk tindak pidana (al-jarimah) terbagi menjadi tiga macam, yaitu h}udu>d, qis}a>s} dan ta’zi>r. Sanksi h}udu>d diberlakukan tentu bertujuan agar tertib kehidupan bermasyarakat mejadi aman dan damai. Sebab ketika seseorang menyadari bahwa sanksi terhadap perbuatan mencuri adalah akan dipotong tangannya, maka dia akan berpikir seribu kali untuk mencuri. Jika seseorang menyadari bahwa sanksi terhadap perbuatan zina muhsan adalah rajam sampai mati, maka dia akan berpikir seribu kali untuk melakukan perzinaan. Jika seseorang menyadari bahwa sanksi terhadap kejahatan mencederai orang, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang maka akan dibalas dengan balasan setimpal (qis}a>s) maka dia akan berpikir panjang juga untuk melakukan kejahatan itu dan seterusnya. Dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia yang mempunyai dasar hukum dan undang-undang sendiri maka penerapan h}udu>d di Indonesia akan mengalami hambatan. Karena h}udu>d tidak boleh dilaksanakan secera individu atau kelompok akan tetapi harus oleh negara atau minimal oleh pemerintah daerah yang secera regulasi telah mendapat persetujuan dari pemerintahan pusat. Melihat fenomena kejahatan yang begitu menjadi-jadi di Indonesia, baik kejahatan yang hanya mencederai atau melukai maupun kejahatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang, maka sudah saatnya pemerintah baik yang ada di daerah maupun di pusat untuk menimbang ulang pentingnya menerapkan sistem h}udu>d sebagai bentuk usaha melindungi dan mencegah terhadap terjadinya kejahatan apalagi sampai pembunuhan.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 At-Tuhfah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.