Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)

Abstract View: 230, PDF Download: 278

Authors

  • Moh. Agung Laksono Kholid
  • Muhammad Zaki
  • Iskandar Syukur

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i2.1324

Keywords:

Kata Kunci: Putusan Mahkamah Agung, Nafkah Madhiyah, Tujuan Hukum

Abstract

Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri. Penelitian ini merupakan hasil analisis mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor.608/K/AG/2003 tentang penolakan nafkah madhiyah.penelitian ini akan membahas mengenai tinjauan tujuan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung No.608/K/AG/2003 tentang penolakan gugatan nafkah madhiyah anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian kepustakaan atau disebut dengan library research. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung Nomor.608/K/AG/2003 dan sumber data sekundernya adalah buku, jurnal dan literatur yang berhubungan dengan topik penelitian. Pada penelitian ini menggunakan analisis teori tujuan hukum Gustav Redbruch. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum nafkah sebagaimana diatur di dalam Hukum Positif dan Hukum Islam tidak membahas secara khusus mengenai nafkah madhiyah ini. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 608/K/AG/2003 tentang Penolakan Nafkah Madhiyah adalah bahwa kewajiban ayah memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan li-tamlik, padahal jika dilihat dari sisi kemaslahatan dan keadilan hakim dapat menggunakan pertimbangan lain yang memang sesuai dengan keadaan sebenarnya yaitu terbukti disebabkan oleh ketidakmampuan seorang ayah. Bahwa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003 mengenai penolakan nafkah madhiyah tersebut menciderai nilai-nilai tujuan hukum atau tidak sesuai dengan tujuan keadilan dalam hukum sebagaimana yang dikonsepkan oleh Gustav Radbruch. Sedangkan jika ditinjau dari teori maslahah mursalah pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ada dalam menjadikan maslahah mursalah sebagai hujjah.

 

Downloads

Published

2023-01-21
Abstract View: 230, PDF Download: 278