RISIKO PINJAMAN KONSUMTIF BERBASIS FINTECH LENDING DALAM PERSEPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract View: 211, PDF Download: 364DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i2.1327Keywords:
Pinjaman, Konsumtif, Financial TechnologiAbstract
Abstrak
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin hari semakin pesat menjadi fenomena yang menarik dan memberikan optimisme yang tinggi di kalangan masyarakat dalam menyongsong era digital. Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi tersebut juga turut dirasakan sebagai sebuah tantangan yang harus dijawab oleh para pelaku ekonomi saat ini. Salah satu bentuk jawaban terhadap tantangan tersebut adalah dengan menghadirkan berbagai inovasi baru dalam dunia keuangan yang tidak hanya mempermudah para pelaku di dalamnya, tetapi juga memberikan akses informasi penuh bagi para pelakunya. Di dalam dunia keuangan, perkembangan teknologi dan informasi berjalan searah dan seiring dengan perkembangan keuangan itu sendiri. Salah satu bentuk feedback dari perkembangan teknologi dan informasi yang dirasakan di dalam dunia keuangan adalah dengan adanya inovasi financial technology atau yang disingkat dengan fintech. Secara definitive, konsumsi adalah kebutuhan individu baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk usaha yang. Pembiayaan konsumtif ini dikhususkan bagai pegawai di lingkungan pemerintah, BUMN, pengusaha, maupun wiraswasta. Dan biasanya bersifat perorangan. Berdasarkan kegiatan usahanya maka risiko tersebut mencakup resiko kredit, resiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis dan risiko kepatuhan. Menurut jenis akadnya produk pembiayaan konsumtif dalam pembiayaan syariah ada 3 akad yaitu dengan akad Murabahah, akad Qard dan akad Ijarah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.