Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Abstract View: 157, pdf Download: 212DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v6i2.2419Keywords:
Hukum, Poligami, Abdul Syakur YasinAbstract
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah berakhir karena memiliki legalitas hukum yang kuat seperti UU No. 1 Tahun 1974, meskipun pada prinsipnya perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi realitanya akan berpeluang adanya ketentuan izin poligami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Abdul Syakur Yasin tentang konsep poligami dengan melihat perkembangan fakta sosial serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan, pendekatanya tekstual-kontekstual dan historis-filosofis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini bahwa Q.S. an-Nisa’ ayat 3 tidaklah menunjukkan arti perintah untuk berpoligami, melainkan perintah untuk memelihara dan merawat anak yatim, sehingga poligami tidak dihukumi wajib, akan tetapi hanya sebatas kebolehan kepada laki-laki yang mempunyai kepedulian penuh terhadap anak yatim. Syakur menganggap praktik poligami hanya sebagai jalan darurat yang aksesnya harus dipersulit dan disertai persyaratan yang ketat dengan adanya keharusan untuk menerapkan konsep al-‘Adil baina al-Aulad (keadilan diantara anak kandung dan anak tiri) bukan al-‘Adil baina al-Nisa’ (keadilan kepada para istri), karena keadilan kepada para istri tidak mungkin dapat diwujudkan, sehingga penerapan keadilan lebih ditujukan kepada seluruh anak, baik anak kandung maupun anak tiri bukan kepada para istri.
Keywords: Law, Polygamy, Abdul Syakur Yasin.
Abstrak: Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah berakhir karena memiliki legalitas hukum yang kuat seperti UU No. 1 Tahun 1974, meskipun pada prinsipnya perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi realitanya akan berpeluang adanya ketentuan izin poligami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Abdul Syakur Yasin tentang konsep poligami dengan melihat perkembangan fakta sosial serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan, pendekatanya tekstual-kontekstual dan historis-filosofis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum poligami yang terdapat dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 3 menurut pandangan Syakur, ayat tersebut tidaklah menunjukkan arti perintah untuk berpoligami, melainkan perintah untuk memelihara dan merawat anak yatim, sehingga poligami tidak dihukumi wajib, akan tetapi hanya sebatas kebolehan kepada laki-laki yang mempunyai kepedulian penuh terhadap anak yatim, lebih lanjut Syakur menganggap praktik poligami hanya sebagai jalan darurat yang aksesnya harus dipersulit dan disertai persyaratan yang ketat dengan adanya keharusan untuk menerapkan konsep al-‘Adil baina al-Aulad (keadilan diantara anak kandung dan anak tiri) bukan al-‘Adil baina al-Nisa’ (keadilan kepada para istri), sehingga penerapan keadilan lebih ditujukan kepada seluruh anak, baik anak kandung maupun anak tiri bukan kepada para istri, karena keadilan kepada para istri tidak mungkin dapat diwujudkan.
Kata Kunci: Hukum, Poligami, Abdul Syakur Yasin.