Tinjauan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Terhadap Adat Merariq (Kawin Culik) Pada Tradisi Perkawinan Adat Suku Sasak
Abstract View: 304, pdf Download: 195DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v6i2.2451Keywords:
tradisi merariq, suku sasak, hukum adatAbstract
Tradisi Perkawinan merariq yaitu praktik perkawinan dengan melarikan anak gadis orang, tradisi merariq ini merupakan tradisi yang masih eksis sampai saat ini di masyarakat suku Sasak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui adat merariq yang berlaku di masyarakat suku sasak ditinjau dari segi hukum Islam dan hukum adat. Adapun metode penelitian ini bersifat normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggambarkan tradisi merariq dalam suku Sasak, tradisi merariq sudah melekat pada masyarakat Lombok karena sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Oleh karena itu tidak ada larangan dalam Islam mengenai praktik merariq karena sudah memenuhi kriteria syarat yang bisa dikatakan sebagai suatu kebiasaan yang baik. Tradisi merariq dari perspektif hukum adat adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dari masyarakat suku Sasak, hukum adat dihormati dan dihargai oleh masyarakat suku Sasak serta berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat antar suku Sasak. Keberadaan budaya merariq ini sesungguhnya tidak lebih dari perwujudan resistensi kaum laki-laki atas dominasi kebudayaan, politik dan ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat menambah kajian literature mengenai adat merariq dan memberikan kontribusi positif bagi kalangan akademisi mengenai adat merariq bahwa tradisi ini merupakan warisan budaya yang perlu dilestarikan.