CHILDFREE DALAM PERJANJIAN PRANIKAH PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstract View: 163, pdf Download: 249DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v6i1.2816Keywords:
Perjanjian pranikah, Perkawinan, ChildfreeAbstract
Perkawinan sebagai salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk memenuhi perintah Allah dan Rasulullah dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis dan bahagia serta memilki keturunan. Dalam perkawinan sudah tidak asing lagi dengan istilah perjanjian perkawinan. Dewasa ini marak terjadi perjanjian perkawinan yang isinya bertolak belakang dengan tujuan menikah dalam islam yaitu untuk memiliki keturunan. Keputusan pasangan yang sepakat memilih childfree semakin banyak dijumpai, fenomena akan keputusan childfree ini cukup menarik untuk dibahas, karena menyimpang dari tujuan pernikahan. Permasalahan yang dikaji yaitu; Apa saja faktor-faktor yang melatar belakangi sebuah keluarga memilih untuk childfree dan pandangan hukum perkawinan di Indonesia terhadap perjanjian pranikah yang mencantumkan klausul childfree di dalamnya?. Penenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi sebuah keluarga memilih untuk childfree. Dan bagaimana pandangan hukum perkawinan di Indonesia terhadap perjanjian pranikah yang mencantumkan klausul childfree di dalamnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan. menggunakan metode dokumentasi sebagai sarana pengumpulan data. Childfree dalam perjanjian pranikah perspektif hukum perkawinan di Indonesia, itu diperbolehkan. selama hal tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang, serta perjanjian tersebut diterima dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan.