Dari Divine Law Hingga Man-Made Law; Transformasi Pidana Islam Dalam KUHP Baru Aspek Sanksi Pidana
Abstract View: 132, pdf Download: 142DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v7i1.3006Keywords:
Kata Kunci: Transformasi, Hukum Islam, KUHP Baru, Pemidanaan dan Sanksi, Pidana dan KontribusiAbstract
Kehadiran KUHP Baru dalam beberapa aspeknya dinilai telah menyerap rumusan hukum Islam. Paper ini menelisik transformasi hukum Islam dalam KUHP Baru aspek pemidanaan dan sanksi pidana saja. Pendekatan yang dipakai adalah hukum dan perubahan sosial dan legisprudensi. Metode yang digunakan adalah yuridis, historis-dokumenter dengan pisau analisis deduksi-induksi, dan refleksi kritis. Paper ini menyimpulkan bahwa pada aspek pemidanaan hukum Islam telah mampu berkontribusi dalam rumusan tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru. Kontribusi tersebut terlihat dari rumusan-rumusan yang sepadan secara filosofis. Sementara dari aspek sanksi pidana kontribusi tersebut juga tampak sekali dalam model transformasi matereil aspek ta’zir. Seperti konsep pemaafan, pidana ganti rugi dan lain sebagainya. Ini menunjukkan hukum Islam telah menampilkan diri sebagai hukum tidak hanya bersifat ketuhanan (divine law), namun ia juga dapat menampilkan diri sebagai hukum manusia (made-man law)