Peran Sarjana Syariah Dalam Dunia Advokat (Antara Peluang dan Tantangan)
Abstract View: 118, pdf Download: 142DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v7i1.3011Abstract
Dalam artikel ini akan dibahas, bagaimana peluang dan tantangan seorang sarjana syariah untuk menjadi seorang advokat. Sebelum diterbitkanya undang – undang advokat yaitu Undang – undang nomor 18 tahun 2003 dimana seorang lulusan syariah merasa diskriminatif ketika ingin menjadi advokat. Namun, setelah empat tahun undang – undang nomor 18 tahun 2003 disahkan, pemberlakuan ini tidak dijadikan kesempatan untuk lulusan sarjana syariah menjadi seorang advokat atau pengacara. Dari sekian banyak yang mendaftar menjadi advokat yaitu 1137 hanya 7 orang dari lulusan sarjana syariah. Dari realitas yang ada, membuktikan bahwa dari sekian banyak yang mendaftar, hanya segelintir orang dari lulusan syari’ah yang tertarik menjadi advokat. Yang dimana, mayoritas yang mendaftar adalah mereka – mereka dari lulusan sarjana hukum. Kengganan untuk melakukan sumpah, belum lagi adanya stigma buruk dan juga kurikulum pembelajaran yang masih sangat kurang, serta pendapatan yang tidak menentu. Perlu adanya keikut sertaan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) untuk memberikan motivasi dan mendorong sarjana syariah agar tertarik untuk menjadi seorang advokat.
Kata Kunci: Profesi, Hukum, Advokat, Peluang, Tantangan