Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam di Indonesia

Abstract View: 80, pdf Download: 73

Authors

  • Agita Naysilla Putri IAIN Palangka Raya
  • Gita Nur Aini
  • Putri Annisa

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v7i1.3037

Keywords:

Perkawinan, Beda agama, Indonesia

Abstract

Pernikahan dan agama memiliki korelasi yang kuat dalam masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Pernikahan diatur oleh semua agama karena menjadi landasan utama dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan perkawinan berdasarkan agama resmi yang diakui di negara tersebut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Meski terdapat enam agama resmi yang diakui di Indonesia, masyarakat Indonesia terbuka terhadap ide pernikahan beda agama. Terjadinya pernikahan beda agama di Indonesia menyoroti adanya permasalahan yang jelas dalam undang-undang pernikahan di negara ini. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pernikahan beda agama di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data sekunder diperoleh melalui investigasi kepustakaan yang dilakukan untuk tujuan penelitian. Dalam Islam, keabsahan suatu perkawinan tergantung pada terpenuhinya syarat dan rukunnya. Jika semua syarat dan rukun yang diperlukan terpenuhi, maka perkawinan dianggap sah. Namun jika salah satu syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut dianggap haram. Contoh tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut adalah calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan bukan beragama Islam. Menurut hukum Islam, perkawinan ini tidak dapat dilangsungkan karena salah satu syaratnya adalah menjadi seorang muslim.

Downloads

Published

2024-06-26
Abstract View: 80, pdf Download: 73