Tradisi Weton Pada Jual Beli Gerobak Di UD Kalimas Jati Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract View: 84, pdf Download: 65DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v7i1.3056Keywords:
Tradisi Weton, Bay’, ‘UrfAbstract
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, termasuk tradisi weton yang dipercaya oleh masyarakat Jawa. Seperti halnya tradisi weton yang digunakan oleh salah satu customer dalam melakukan transaksi bisnis di UD. Kalimas Jati. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teori yang digunakan yaitu akad, bay’, dan ‘urf. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, dalam melakukan transaksi jual beli gerobak, salah satu customer UD. Kalimas Jati menggunakan tradisi weton. Namun, hasil dari perhitungan weton melebihi jatuh tempo pembayaran yang menyebabkan customer telat membayar, sehingga ia tidak menepati akad yang telah disepakati. Kedua, menurut Hukum Ekonomi Syariah dari segi bay’, mengacu pada rukun dan syaratnya, terkait aqid dan ma’qud ‘alaih sudah sesuai syariat. Sedangkan terkait akad, hal ini tidak sesuai syariat, karena customer tidak menepati akad. Dari segi ‘urf, secara umum tradisi weton tergolong ‘urf s}ah}ih},, sebab tradisi ini telah memenuhi syarat-syarat ‘urf. Namun, tradisi weton dalam transaksi yang dilakukan oleh customer menjadi ‘urf fa>sid, karena terdapat salah satu pihak yang dirugikan, yakni pihak perusahaan. Agar hal ini sesuai, maka solusinya yaitu dengan rescheduling akad di akhir transaksi ketika gerobak selesai diperbaiki, sehingga transaksi ini dapat mencapai prinsip an-taradhin. Ketiga, ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, tindakan customer yang mengedepankan tradisi weton daripada memenuhi akad, belum sesuai dengan syariat, karena dalam Islam sebuah perjanjian atau akad itu harus ditepati sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 1.