EFEKTIFITAS PENERAPAN SISTEM E-COURT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA KALIANDA
Abstract View: 30, Pdf Download: 27DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v7i2.3388Keywords:
Penerapan, E-court, Sengketa Waris, Pengadilan Agama KaliandaAbstract
T
Artikel ini mengkaji efektivitas penerapan sistem e-court dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Kalianda. Penelitian bertujuan untuk menganalisis implementasi e-court dalam sengketa waris, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta mengusulkan perbaikan untuk optimalisasi sistem e-court di pengadilan. Analisis didasarkan pada teori maslahah mursalah dan teori efektivitas hukum Lawrence Friedman. Penelitian lapangan (field research) dilakukan di Pengadilan Agama Kalianda dengan mengumpulkan data primer melalui dokumentasi dan wawancara dengan hakim, panitera, jurusita, dan advokat. Data sekunder diperoleh dari karya ilmiah relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-court dalam penyelesaian sengketa waris telah berjalan konsisten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibuktikan melalui beberapa putusan perkara terkait. Sistem e-court memberikan kemaslahatan dengan mempermudah proses persidangan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas. Faktor pendukung utama meliputi ketersediaan teknologi yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, dan koneksi internet yang stabil. Hambatan yang muncul dapat diatasi melalui bantuan petugas e-court. Untuk penyempurnaan, disarankan penambahan fitur telekonferensi video dan audio yang lebih baik serta pengembangan mekanisme pembuktian saksi dan peninjauan setempat secara daring guna mewujudkan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini memberikan rekomendasi praktis bagi peningkatan kualitas dan efektivitas sistem e-court dalam penyelesaian sengketa waris, mendukung terwujudnya peradilan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci: Penerapan, E-court, Sengketa Waris, Pengadilan Agama Kalianda