ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 159/K/AG/2018 TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BAGI PASANGAN SUAMI ISTRI YANG MEMPUNYAI ANAK BELUM DEWASA PERSPEKTIF KEMANFAATAN HUKUM
Abstract View: 18, Pdf Download: 11DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v7i2.3389Keywords:
Pembagian, Harta Bersama, HukumAbstract
Artikel ini mengkaji perbedaan putusan antara hakim tingkat pertama/banding dengan hakim tingkat kasasi terkait pembagian harta bersama dalam kasus perceraian yang melibatkan anak di bawah umur. Hakim tingkat pertama memutuskan untuk membagi harta bersama berupa rumah setelah perceraian, sementara hakim kasasi menunda pembagian tersebut hingga anak mencapai usia dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor: 159/k/Ag/2018 tentang pembagian harta bersama bagi pasangan suami istri yang mempunyai anak belum dewasa perspektif kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan teori maqāșid syariʻah, teori keadilan, dan teori kemanfaatan sebagai kerangka analisis untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian library research. Sumber data utama adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 159/K/Ag/2018, yang dilengkapi dengan sumber data sekunder dari karya ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan fokus pada teori-teori yang telah disebutkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tingkat kasasi menunda pembagian harta bersama demi memastikan asas kemanfaatan bagi anak yang masih di bawah umur. Penundaan ini dilakukan untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, yang sesuai dengan tujuan maqāșid syariʻah dalam menjaga agama, jiwa, akal sehat, keturunan, dan harta anak. Penundaan pembagian harta ini dinilai adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat, termasuk anak yang belum dewasa. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum di Indonesia dengan memberikan analisis mendalam terkait pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini penting untuk memahami bagaimana hukum dapat diimplementasikan dalam konteks perlindungan anak dalam perceraian.
Kata Kunci: Pembagian, Harta Bersama, Hukum