HIBAH DAN HAK WARIS: STUDI PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Abstract View: 29, Pdf Download: 38

Authors

  • widhy andrian pratama widya Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa
  • Djulya Eka Pusvita Juli Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa
  • Adis Nevi Yuliani Adis Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa
  • Halimah Endang Widyaningsih Endang Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v7i2.3458

Keywords:

Hibah, Kewarisan, UU Perdata dan Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Hibah yang bertujuan untuk memperkuat hubungan kekeluargaan dalam kehidupan sehari-hari sering kali justru menimbulkan konflik di antara anggota keluarga. Sebagai pemilik harta, ahli waris memiliki hak untuk mengelola harta mereka secara bebas, tetapi sering kali mereka melanggar peraturan yang mengatur hibah di Indonesia, yang dapat memicu perselisihan di dalam keluarga. Faktor lain yang mempengaruhi adalah ketika ahli waris tidak terlibat dalam pembagian harta atau tidak menerima bagian yang pantas, baik karena ingin mendapatkan lebih dari yang diwariskan atau tidak mendapatkan bagian sama sekali. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan memanfaatkan literatur dan buku untuk menganalisis doktrin dari perspektif normatif yuridis. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh pemahaman dan gambaran yang lebih mendalam mengenai topik yang diteliti. Dapat disimpulkan bahwa pemberi hibah memiliki hak untuk memberikan hibah kepada siapa pun. Meskipun undang-undang mengizinkan pengelolaan harta milik secara bebas, KUH Perdata menetapkan bahwa hibah, baik yang berupa hibah maupun wasiat, tidak boleh merugikan hak-hak ahli waris yang bersifat tidak terbatas. Pemberian hibah dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1666 sampai 1693dan Surat Al-Quran Al-Baqarah ayat:177 , yang menjadi landasan kesepakatan dalam Islam dan dapat diterapkan pada pemberian berikutnya. Pemberian bisa disampaikan secara lisan atau dengan dokumen asli, yang tidak menghilangkan keabsahan akta hibah tersebut. Hibah yang diberikan kepada salah satu ahli waris tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya dapat dibatalkan akibat tidak adanya persetujuan tersebut

 

Kata Kunci: Hibah, Kewarisan, UU Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

2024-12-31
Abstract View: 29, Pdf Download: 38