PERAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM MENANGGULANGI DAMPAK SOSIAL JUDI ONLINE TERHADAP KEUTUHAN RUMAH TANGGA


Keywords:
Hukum Keluarga Islam, Judi Online, Keutuhan Rumah TanggaAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak sosial yang kompleks, salah satunya adalah meningkatnya kasus judi online yang menjangkau hingga ke dalam institusi rumah tangga. Judi online tidak hanya menjadi persoalan hukum pidana, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekonomi, psikologis, dan spiritual dalam keluarga, terutama dalam keluarga Muslim yang nilai-nilainya bertumpu pada ajaran syariat Islam. Dampak yang ditimbulkan meliputi penelantaran nafkah, gangguan komunikasi antar pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum keluarga Islam dalam menanggulangi dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online terhadap keutuhan rumah tangga. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, serta literatur fiqh klasik dan kontemporer, ditambah analisis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai perangkat hukum nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam memiliki peran preventif, edukatif, mediatif, dan kuratif yang efektif dalam mengatasi penyimpangan akibat judi online, serta mampu menjadi instrumen perlindungan bagi istri dan anak dari dampak destruktif rumah tangga yang tidak harmonis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fungsi edukasi pranikah berbasis syariah, optimalisasi lembaga mediasi keluarga Islam, dan integrasi sistem hukum Islam dengan hukum positif dalam perlindungan keluarga Muslim di era digital.
Downloads
Published
Issue
Section

