REKONSTRUKSI HUKUM SYIRKAH: PROBLEMATIKA REGULASI DAN IMPLEMENTASINYA PERSPEKTIF Q.S SHAAD(38):24


DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i1.4570Keywords:
Akad shirkah; Bisnis digital; Crowdfunding syariah; Regulasi; Q.S. Shaad (38):24Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika regulasi dan implementasi akad syirkah di Indonesia serta meninjau perspektif QS. Shad (38):24 dalam merekonstruksi hukum syirkah. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif kualitatif dengan analisis terhadap sumber hukum Islam, regulasi perbankan syariah, dan kasus-kasus sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi syirkah di Indonesia, seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan UU No. 21 Tahun 2008, belum sepenuhnya mengakomodir perkembangan praktik syirkah modern, termasuk bisnis digital dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Implementasi syirkah di lembaga keuangan syariah juga menghadapi tantangan, seperti penyamaan dengan skema mudharabah, pemberlakuan jaminan yang tidak sesuai prinsip syirkah, serta maraknya sengketa akibat wanprestasi dan ketidakadilan. QS. Shad ayat 24 memberikan perspektif kritis dengan mengisahkan kezaliman dalam aktivitas syirkah pada masa Nabi Daud As. Ayat ini menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan pendekatan holistik dalam menyelesaikan sengketa syirkah. Berdasarkan analisis ini, penelitian merekomendasikan rekonstruksi hukum syirkah dengan memperkuat aspek keadilan, pencatatan transaksi yang transparan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang komprehensif. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika bisnis syariah kontemporer sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam muamalah.
Downloads
Published
Issue
Section

