PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI IRAN: REFORMASI PASCA-REVOLUSI 1979 DALAM PERSPEKTIF MAZHAB JA’FARI


DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i1.4607Keywords:
Iran, Hukum Keluarga Islam, Fiqh Ja’fari, Revolusi 1979Abstract
Pasca-Revolusi Islam 1979, Iran membentuk sistem pemerintahan teokratis berbasis mazhab Ja’fari yang menjadikan fiqh Syiah sebagai fondasi utama dalam penyusunan hukum nasional, termasuk di bidang hukum keluarga. Reformasi hukum keluarga setelah revolusi tidak hanya menegaskan dominasi ulama dalam proses legislasi, tetapi juga menjadi respons terhadap sistem hukum sekuler peninggalan rezim Pahlavi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika reformasi hukum keluarga Islam di Iran pascarevolusi dengan menelusuri bagaimana fiqh Ja’fari diformulasikan dalam peraturan negara serta bagaimana tafsir keagamaan tersebut berinteraksi dengan isu-isu kontemporer seperti pernikahan, talak, poligami, hak asuh anak, dan posisi perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-historis berbasis studi literatur terhadap regulasi, yurisprudensi, dan dokumen resmi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun struktur hukum keluarga di Iran cenderung konservatif dan patriarkal, terdapat reformasi parsial yang menunjukkan fleksibilitas fikih Ja’fari dalam merespons tekanan sosial, gerakan perempuan, dan tuntutan keadilan gender. Dengan demikian, reformasi hukum keluarga di Iran pascarevolusi mencerminkan negosiasi antara teks syariah dan dinamika sosial, sekaligus mempertahankan otoritas ideologis negara.
Downloads
Published
Issue
Section

