IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN


DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i1.4784Keywords:
Perceraian, hak perempuan, perlindungan hukum, Pengadilan Agama Gresik, hukum Islam.Abstract
Pernikahan dalam Islam bukan sekedar ikatan lahir batin antara dua insan, tetapi juga merupakan institusi yang sarat dengan nilai-nilai budaya, sosial, dakwah, tarbiyah, dan fiqih. Dalam fitrahnya, manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup berpasangan, dan Islam memandang pernikahan sebagai sarana untuk melangsungkan pernikahan tersebut secara adil dan terhormat. Namun, dalam praktiknya, pernikahan juga dapat berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pelaksanaan pengadilan terhadap menyediakan hak perempuan pasca perceraian, khususnya di Pengadilan Agama Gresik. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan sumber data utama berupa wawancara dan teaah dokumen putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Gresik telah menerapkan langkah-langkah inovatif untuk menjamin hak-hak perempuan—seperti nafkah iddah dan mut'ah—dilindungi secara hukum. Meski masih terdapat kendala dalam implementasi di lapangan, pendekatan ini memberikan dampak positif dalam memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan pasca perceraian. Inisiatif ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi lembaga agama lain di Indonesia dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dalam sistem hukum nasional.
Published
Issue
Section

