LAVENDER MARRIAGE: PENDEKATAN KAIDAH NAHYU DALAM ISTINBATH HUKUM


DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i1.4831Keywords:
Lavender Marriage, Kaidah Nahyu, Istinbath Hukum, Hukum IslamAbstract
Artikel ini membahas fenomena lavender marriage dalam perspektif hukum Islam sebagai bentuk penyimpangan terhadap tujuan hakiki pernikahan. Lavender marriage merujuk pada pernikahan antara dua orang berbeda jenis kelamin yang dilakukan untuk menutupi orientasi seksual non-heteroseksual salah satu atau kedua pihak. Permasalahan dalam artikel ini berfokus pada keabsahan dan implikasi hukum dari praktik tersebut, ditinjau melalui kaidah ushul fiqh al-Ashlu fi al-Nahyi li al-Tahrim, yang menyatakan bahwa hukum asal dari larangan adalah haram kecuali ada dalil yang memalingkannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, dengan menganalisis teks-teks klasik dan kontemporer dalam hukum Islam serta fenomena sosial yang berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lavender marriage bertentangan dengan maqashid al-nikah dalam Islam, karena mengandung unsur penipuan (tadlis), ketidakjelasan niat dan penyimpangan terhadap tujuan syariah. Kaidah al-Nahyi li al-Tahrim memperkuat bahwa praktik ini tidak hanya bermasalah secara etis dan sosial, tetapi juga tergolong perbuatan yang haram secara hukum Islam. Penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih jelas serta pendekatan fikih yang kontekstual untuk menjawab tantangan sosial kontemporer.
Downloads
Published
Issue
Section

