HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR NIKAH: ANALISIS KOMPARATIF SISTEM HUKUM INDONESIA DAN MESIR

Abstract View: 4, Pdf Download: 0

Authors

  • Ghina Nadiah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ahmad Rais MTS Darul Qiyam Kerinci
  • Ahmad Izzudin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Miftahul Huda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i2.5019

Keywords:

Anak Luar Nikah; Indonesia; Mesir.

Abstract

Pemenuhan kebutuhan anak merupakan aspek yang sangat krusial untuk menjamin hidup dan kesejahteraan mereka, terutama bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan yang sering kali menghadapi berbagai rintangan dalam memperoleh hak keperdataan. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam mengenai hak-hak sipil anak yang lahir di luar nikah, terutama hak-hak yang diberikan oleh ayah biologis mereka, dalam kerangka hukum Indonesia dan Mesir. Temuan penelitian mengungkapkan adanya perbedaan yang signifikan antara kedua negara mengenai pengaturan dan pengakuan hak sipil bagi anak luar nikah. Di Indonesia, berdasarkan pada KUH Perdata, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, terdapat peluang bagi anak luar nikah untuk menjalin hubungan hukum dengan ayah biologisnya, asalkan dapat dibuktikan secara ilmiah. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak dalam sistem hukum nasional yang memperhatikan nilai-nilai Islam. Sebaliknya, Mesir yang sangat taat pada mazhab Hanafi, tidak mengakui hubungan antara anak luar nikah dan ayah biologisnya, sehingga anak hanya memiliki ikatan hukum dengan ibunya tanpa hak untuk warisan, nafkah, atau pencantuman nama ayah di akta kelahiran. Perbandingan ini menunjukkan kontras antara pendekatan hukum yang progresif dan inklusif di Indonesia dengan pendekatan yang lebih konservatif dalam hukum Islam klasik di Mesir.

Downloads

Published

2025-12-24
Abstract View: 4, Pdf Download: 0