IMPLEMENTASI DISPENSASI KAWIN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (STUDI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA KLATEN)


DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i1.5025Keywords:
Dispensasi kawin, Perkawinan anak, Pengadilan Agama, Implementasi hukum.Abstract
Perubahan batas usia minimal perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan langkah progresif untuk melindungi hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi dispensasi kawin pasca perubahan UU tersebut di Pengadilan Agama Klaten, dengan fokus pada tren permohonan, dasar hakim hakim, dan efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal, pendekatan sosiologis, dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim serta studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin, namun tingkat pengabulannya tetap tinggi, dengan alasan dominan berupa kehamilan di luar nikah. Upaya seperti syarat rekomendasi psikolog belum efektif menjadikan dispensasi sebagai pengecualian yang ketat. Temuan ini menunjukkan bahwa dispensasi kawin belum sepenuhnya efektif mencegah perkawinan anak, sehingga diperlukan penguatan regulasi, sinergi lintas sektor, dan edukasi masyarakat agar dispensasi benar-benar berfungsi sebagai perlindungan darurat, bukan celah hukum.
Downloads
Published
Issue
Section

