RELEVANSI DISPENSASI KAWIN TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG

Abstract View: 31, Pdf Download: 7

Authors

  • Asyifa Nasyadira Fakultas Hukum dan Bahasa, Universitas Stikubank Semarang
  • Arikha Saputra Fakultas Hukum dan Bahasa, Universitas Stikubank Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i2.5040

Keywords:

Dispensasi Kawin, Perceraian, Pengadilan Agama Semarang, Pernikahan Dini

Abstract

Permohonan dispensasi kawin masih menjadi fenomena yang sering dijumpai dalam praktik peradilan agama meskipun batas usia perkawinan telah ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, tingginya angka perceraian menimbulkan pertanyaan mengenai kaitannya dengan praktik perkawinan usia dini yang dilegalkan melalui mekanisme dispensasi kawin.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Semarang, sedangkan data sekunder bersumber dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan, khususnya putusan perkara tahun 2021–2024.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah permohonan dispensasi kawin dan perkara perceraian di Pengadilan Agama Semarang sama-sama mengalami tren penurunan dalam periode tersebut, jumlah perkara perceraian tetap jauh lebih tinggi dibandingkan dengan permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin memiliki hubungan dengan potensi kerentanan rumah tangga, namun bukan merupakan faktor utama penyebab terjadinya perceraian. Faktor dominan perceraian lebih banyak dipengaruhi oleh perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, dan perselingkuhan, bukan semata-mata usia perkawinan dini. Pengadilan Agama Semarang telah melakukan berbagai upaya preventif dan kuratif dalam menanggulangi permasalahan tersebut, antara lain melalui program konseling “Simpang Lima” bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta optimalisasi mediasi dalam perkara perceraian.

Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Perceraian, Pengadilan Agama Semarang, Pernikahan Dini

 

Downloads

Published

2025-12-07
Abstract View: 31, Pdf Download: 7