RELASI SUAMI DAN ISTRI DALAM PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER (STUDI DI PONDOK PESANTREN BAITUL QUR’AN RIAU)


DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i1.5051Keywords:
Relasi Suami Istri, Kesetaraan Gender, NafkahAbstract
Relasi suami istri dalam hubungan perkawinan yang mana perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Hubungan tersebut juga menggambarkan pola relasi suami istri yang diterapkan dalam sebuah keluarga. Setidaknya pola yang berlaku di dalam rumah tangga suami dan istri tidaklah satu, terdapat beberapa pola yang diberlakukan yang memiliki orientasi antara kesetaraan dan atau ketidak-setaraan dalam hal ini keterkaitannya dengan kesetaraan gender. Penelitian ini fokus bagaimana relasi suami istri dalam pemenuhan nafkah keluarga perspektif kesetaraan gender dengan metode kualitatif, tehnik pengumpulan data dengan cara observasi di lapangan dan metode wawancara yang mendalam. Temuan penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut, dari enam informan ditemukan ada lima pola relasi, (satu) Owner-Property ditemukan pada pasangan NK dan TYP, (dua) pola Head-Complement ditemukan pada pasangan SH dan RI, (tiga) pola Senior - Junior Partner ditemukan pada pasangan IDR dan JI, (empat) Equal Partner ditemukan pada pasangan HA dan MB dan juga pasangan DA dan RA, Sementara satu pasang informan terdapat pola kombinasi pada pasangan RH dan AH yaitu pola Head- complement dan pola senior-junior partner. Hasil tipologi perspektif kesetaraan gender menunjukkan bahwa kesetaraan gender adalah kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak, kesempatan, dan akses yang sama dalam segala aspek kehidupan.
Downloads
Published
Issue
Section

