KONTRUKSI SOSIAL HUKUM ADAT MASYARAKAT KOTA DAN DESA DALAM PERNIKAHAN DI BULAN MUHARAM
Pdf Download: 0
DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i2.5070Keywords:
Konstruksi Sosial, Hukum Adat, Masyarakat Kota Dan Desa, Pernikahan Di Bulan Muharam.Abstract
Abstract Menikah di bulan Muharam mencerminkan peran konstruksi sosial dan hukum adat dalam membentuk realitas sosial melalui interaksi dan tindakan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana konstruksi sosial dan hukum adat di Desa Kare dan Kelurahan Taman membentuk pandangan masyarakat terhadap larangan menikah di bulan Muharam. Minimnya kajian yang menggabungkan perspektif masyarakat desa dan kota menunjukkan adanya celah penting dalam penelitian ini. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi. Proses analisis data dilakukan dalam tiga tahap, yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Untuk memastikan keabsahan data, peneliti menggunakan teknik pengamatan yang mendalam serta triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, masyarakat Desa Kare dan Kelurahan Taman membentuk makna bulan Muharam sebagai bulan berkabung melalui ajaran agama, adat, dan sejarah Islam, khususnya tragedi Karbala. Hal ini membentuk kesepakatan kolektif bahwa bulan tersebut tidak tepat untuk pernikahan. Kedua, larangan ini dijalankan sebagai hukum adat tanpa aturan tertulis, ditaati secara sukarela sebagai warisan budaya dan spiritual, mencerminkan praktik living law. Ketiga, konstruksi sosial tersebut telah menjadi norma yang memengaruhi perilaku masyarakat, meski generasi muda mulai mempertanyakan relevansinya. Namun, nilai ini tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya dan dapat beradaptasi dengan kondisi tertentu.
Downloads
Published
Issue
Section
Pdf Download: 0






