NAFKAH KELUARGA DARI ASET KRIPTO: ANALISIS HUKUM ISLAM BERDASARKAN FATWA MUI TENTANG CRYPTOCURRENCY

Abstract View: 11, Pdf Download: 5

Authors

  • Muhammmad Zaenal Abidin Zaenal UNUGIRI Bojonegoro
  • Ririn Fauziyah Universitas Nadlatul Ulama Sunan Giri
  • Eko Arief Cahyono Universitas Nadlatul Ulama Sunan Giri

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i2.5743

Keywords:

set kripto, nafkah, cryptocurrency, fatwa MUI

Abstract

Perkembangan cryptocurrency sebagai aset digital dalam instrumen keuangan modern telah melahirkan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama ketika hasil yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kewajiban nafkah keluarga. Saat ini, kajian terkait cryptocurrency lebih banyak membahas regulasi dan implikasi dari sudut pandang hukum posititf dan belum ada pembahasan terkait pemberian nafkah keluarga dari aset kripto. Penelitian ini bertujuan menganalis status hukum Islam dari cryptocurrency dan  menganalisis kedudukan nafkah hasil dari aset kripto berdasarkan Fatwa MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-syar’i dengan metode studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dari berbagai sumber kepustakaan yang relevan untuk kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa nafkah keluarga dari aset cryptocurrency dinilai tidak memiliki underlying asset dan mengandung ketidakjelasan dan praktik spekulatif sehingga tidak memenuhi kriteria harta yang sah untuk digunakan sebagai nafkah keluarga. Implikasi temuan ini menegaskan pentingnya literasi syariah bagi masyarakat di era digital untuk memastikan sumber nafkah berasal dari harta yang diperoleh secara halal dan mendorong penelitian terkait aset kripto berbasis syariah dan ketetapan regulasi yang jelas di dalmnya.

Downloads

Published

2025-12-09
Abstract View: 11, Pdf Download: 5