KAFAAH, ADAT DAN PENETAPAN WALI ADHAL DALAM PRAKTIK PERADILAN AGAMA

Abstract View: 18,
Download: 8

Authors

  • Rizky Firman Nugraha UIN Imam Bonjol Padang
  • Putri Andini Arza UIN Imam Bonjol Padang
  • Mutia Hafizah STAI Ar Risalah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v9i1.5784

Keywords:

Wali Adhal, Kafaah, Adat Minangkabau, Pertimbangan Hakim

Abstract

Wali adhal adalah wali yang menolak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara wali adhal serta meninjau alasan-alasan penolakan wali dari perspektif fiqh di Pengadilan Agama Lubuk Basung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga alasan yang dikemukakan wali sehingga menimbulkan status wali adhal, yaitu: (1) wali dan ayah kandung calon suami berasal dari suku yang sama; (2) wali menginginkan anaknya menikah dengan laki-laki asal Jakarta, sementara calon suami merupakan laki-laki Minang; dan (3) calon suami dianggap tidak memiliki pekerjaan yang layak. Pertimbangan hakim dalam menetapkan wali adhal didasarkan pada bukti dan keterangan saksi di persidangan, tidak ditemukannya larangan syar’i terhadap pernikahan para pihak, serta penilaian bahwa alasan wali tidak memenuhi standar syar’i kecuali alasan ketiga yang berkaitan dengan kafaah menurut mazhab Syafi’i. Dari perspektif fiqh, alasan yang berkaitan dengan kesukuan dan preferensi lokasi calon suami tidak dibenarkan secara syar’i, sedangkan alasan mengenai kelayakan pekerjaan calon suami dapat dinilai relevan dalam kerangka kafaah. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip fiqh dalam praktik penetapan wali adhal di pengadilan agama.

Downloads

Published

2026-06-17
Abstract View: 18, Pdf Download: 8