REFORMULASI NALAR FIKIH HUDŪD DI INDONESIA; MENUJU TERBENTUKNYA HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract View: 33, PDF Download: 250DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v1i1.805Keywords:
Reformulasi, Nalar, Hudūd, Pembangunan, Hukum NasionalAbstract
Membumikan fiqh jinayah di Indonesia masih menyisakan problem di kalangan para ahli. Terlebih apabila dikaitkan dengan transformasinya dalam pembangunan hukum pidana nasional. Formulasi fiqh jinayah, utamanya aspek hudūd cenderung Arabic centris membuat tampilannya memantik stigma. Sementara tuntutan penerapan fiqh jinayah secara literal dan simbolis juga membawa resistensi. Walhasil, maka reformualsi nalar fiqh hudūd di Indonesia menjadi sebuah niscaya. Wilayah yang paling bertanggung jawab di dalamnya adalah bidang ini adalah nalar atau episteme hudūd itu sendiri. Karenanya tulisan ini, berusaha menelaah nalar dalam wacana filsafat ilmu. Paper ini menggunakan pendekatan filsofis-yuridis dengan menggunakan hermeneutika-kritis sebagai pisau analisis. Tujuan paper ini adalah menemukan formula baru nalar atau episteme hudūd dalam fiqh jinayah. Paper ini menyimpulkan bahwa agar fikih hudūd mampu membumi dan berkontribusi terhadap hukum pidana nasional, maka nalar atau episteme mengambil rumusan berbeda dengan nalar tradisional yang selama ini ada.