PENGARUH MODERATISME TERHADAP METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAMABÛ ḤÂMID AL-GHAZÂLÎ
Abstract View: 66, PDF Download: 84DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v1i1.807Keywords:
Moderatisme, metodologi, penelitian hukum IslamAbstract
Artikel ini berpretensi untuk melihat lebih jauh pengaruh moderatisme terhadap metodologi penelitian hukum Islam Al-Ghazâlî yang ternyata sangat kuat, karena di satu sisi ia mengamankan teori besar yang sudah mapan (dalîl qath’î) dari falsifikasi sehingga peneliti hanya bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh fakta yang ada dengan mengandalkan kebahasaan, ratio legis, dan causa finalis sebagai perangkat analisis terhadap al-Qur’an, al-Sunnah, dan al-Ijma’ sehingga hasil penelitiannya berupa hukum yang tunggal dan rigid.
Di sisi lain, ia mendorong peneliti untuk menemukan teori-teori pendamping yang memiliki basis eksperimental yang meyakinkan (dalîl zhannî). Pada aspek ini, peneliti dapat melakukan verifikasi terhadap fakta yang relevan dan dapat juga melakukan falsifikasi jika basis teorinya sudah tidak meyakinkan dengan berpedoman pada akal sebagai sumber refrensinya dan ketiadaan asal sebagai salah satu perangkat analisisnya sehingga hasil penelitiannya berupa pengetahuan tentang hukum yang plural dan relasional.