JUAL BELI TAQSITH (KREDIT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
Abstract View: 3763, PDF Download: 3306DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v2i1.846Keywords:
Jual beli, kredit, hukum Islam, ulama'Abstract
Akhir-akhir ini jual beli secara kredit banyak dilakukan oleh masyarakat. Dalam jual beli tersebut, pembeli akan membayar barang yang diinginkan secara mengangsur dengan batas waktu yang telah disepakati. Namun, tentu saja harganya akan lebih tinggi dari pada membayar secara tunai. Tambahan harga itulah yang menjadi permasalah di kalangan ulama.Ada yang mengatakan haram, halal bahkan syuhbat. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, sesungguhnya jual beli (Taqsith)kredit ini mempunyai manfaat bagi penjual dan pembeli yaitu penjual bisa membuat dagangannya cepat laku dan para pembeli bisa mendapatkan barang yang diinginkannya walaupun mereka belum memiliki cukup uang untuk membelinya. Sehingga jual beli kredit ini bisa mewujudkan kemaslahatan umat.