REKONSTRUKSI SISTEM WARIS ŻAWĪL ARḤĀM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract View: 90, PDF Download: 101DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v3i1.863Keywords:
Rekonstruksi, , Sistem Waris Żawīl Arḥām, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Persoalan waris merupakan bagian hukum keluarga yang sangat sensitif apabila tidak adil dan bijak dalam menghadapinya karena berkaitan dengan harta. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat aturan tentang waris Islam di Indonesia mempunyai interpretasi baru (doktrin tajdīd) terkait konsep fikih tentang sistem waris żawīl arḥām dengan melakukan rekonstruksi dalam bentuk ekstra doctrinal reform (melakukan pembaruan dengan cara memberikan penafsiran yang baru) yang berbeda dari konsep fikih klasik yaitu dengan menerapkan aturan Pasal 185 tentang ahli waris pengganti. Rekonstruksi sistem waris żawīl arḥām dalam KHI merupakan ijtihad ulama Indonesia dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum (legal need) dan budaya hukum (legal culture) masyarakat Indonesia yang majemuk kaya akan ragam suku dan budaya serta menganut ragam sistem kekerabatan yaitu patrilinial, matrilinial, dan parental/bilateral. Sebagai upaya mewujudkan maqāṣid al-syarī‟ah (tujuan hukum Islam) yang ḍaruriyyāt untuk mendatangkan maṣlahah bagi cucu pewaris baik laki-laki maupun perempuan yaitu sebagai rangka menjaga harta dan menjaga keturunan. Dengan berlakunya aturan Pasal 185 dalam KHI maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama untuk mewarisi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.