TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN DISPENSASI NIKAH NOMOR: 008/PDT.P/2018/Tgm dan 0012/PDT.P/2019/Tgm
Abstract View: 107, PDF Download: 342DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v3i1.864Keywords:
Pernikahan, Dispensasi, MaslahahAbstract
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita. Jika pernikahan dilakukan dan belum memenuhi batas umur yang telah ditentukan Undang-undang Perkawinan, maka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Pada umumnya perkara dispensasi nikah diajukan terkait dengan masalah sosial pergaulan remaja yang tidak sehat bahkan sampai menyebabkan kehamilan. Sementara itu perkara penetapan Dispensasi Nikah Nomor 008/Pdt.P/2018/PA.Tgm dan 0012/Pdt.P/2019/PA.Tgm di Pengadilan Agama Kelas I B Tanggamus, adalah hanya didasarkan atas dasar kekhawatiran orang tua. Penelitian ini mendeskripsikan serta mengkaji dan menjawab apa sebenarnya yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah, faktor penyebab tingginya permintaan dipensasi nikah, dan bagaimana eksistensi pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur terutama pada permohonan dispensasi nikah atas dasar dikarenakan adanya kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anak-anaknya yang dapat menimpulkan kemudharatan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diketahui bahwa: Pertimbangan hakim dalam memutuskan penetapan perkara dispensasi nikah nomor 0008/Pdt.P/2018/PA.Tgm dan 0012/Pdt.P/2019/PA.Tgm menggunakan pertimbangan kemaslahatan calon suami istri agar tidak jatuh pada perbuatan yang dilarang agama. Tinjauan maslahah terhadap pertimbangan hakim pada penetapan dispensasi nikah Nomor 0008/Pdt.P/2018/PA.Tgm dan 0012/Pdt.P/2019/PA.Tgm ternyata tidak membawa kebaikan dan kemaslahatan dalam rumah tangga mereka. Kurangnya pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan finansial menjadi penyebab timbulnya konflik rumah tangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.