IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG
Abstract View: 34, PDF Download: 157DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v4i1.904Keywords:
Pengadilan Agama, Hak Perempuan, Keadilan GenderAbstract
Perempuan mempunyai hak atas adanya perlakuan adil pada setiap masalah yang
sedang dihadapinya. Dalam penyelesaian masalah perempuan, harus diimbangi dengan
adanya keadilan dalam pelaksanaanya, karena keadilan itu sendiri merupakan suatu
upaya untuk melindungi kaum perempuan dari diskriminasi kaum laki-laki atau
golongan yang menilai bahwa perempuan hanya sebagai makhluk yang lemah. Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi, kalimat tersebut merupakan prinsip dasar dalam hukum dan hak asasi
manusia. Perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
depan hukum juga menjadi salah satu hal yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 28 huruf D ayat (1). Penelitian ini
membahas mengenai Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Terhadap
Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (kancah atau field research) dengan data primer yakni data yang
diperoleh dari sumber pertama, dalam penelitian ini yang menjadi data primer yaitu
hasil wawancara, hasil observasi dan hasil dokumentasi. Hasil dari penelitian ini bahwa
implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum Terhadap Perkara Cerai
Gugat di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjung Karang masih sangat minim, dapat
dibuktikan dengan belum adanya putusan perkara cerai gugat yang berperspektif
gender.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.