WAKAF UANG (CASH WAQF) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Abstract View: 120, PDF Download: 161

Authors

  • M. Syafiqil Umam STIS Nurul Qarnain Jember
  • Hasbi Ash Shiddiqi UNU Sunan Giri Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v4i1.910

Keywords:

Wakaf Uang, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Wakaf uang merupakan terobosan penting bagi umat Islam yang sesuai dengan prinsip hukum Islam demi menciptakan kesejahteraannya. Hal ini dicermati dengan lahirnya hukum positif seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 sebagai bentuk penyempurnaan konsep wakaf yang terdapat dalam  Kompilasi Hukum Islam. Pelaksanaan wakaf produktif bukanlah suatu hal yang baru dilakukan karena dalam berbagai litelatur sejarah Islam sudah termaktub bahwa pada 
zaman Rasulullah SAW sudah terlaksanakan sesuai dengan prinsip hukum Islam.  Sebagaimana contoh wakaf produktif yang dilakukan oleh sahabat „Umar Ibn Khattab ketika mewakafkan sebidang tanah sebagai lahan produktif yang digunakan untuk kepentingan umat Islam pada waktu itu. Kajian dalam tulisan ini merupakan suatu penelitian yang akan diarahkan pada kajian fikih klasik dengan mengambil sejumlah pendapat utama dari ulama‟ empat madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi‟i, dan Hambali bersama para pengikutnya yang termaktub dalam kitab dan buku yang dapat memberikan deskripsi komparatif secara objektif.

Downloads

Published

2021-07-01
Abstract View: 120, PDF Download: 161