WAKAF UANG (CASH WAQF) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstract View: 120, PDF Download: 161
DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v4i1.910Keywords:
Wakaf Uang, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Wakaf uang merupakan terobosan penting bagi umat Islam yang sesuai dengan prinsip hukum Islam demi menciptakan kesejahteraannya. Hal ini dicermati dengan lahirnya hukum positif seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 sebagai bentuk penyempurnaan konsep wakaf yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Pelaksanaan wakaf produktif bukanlah suatu hal yang baru dilakukan karena dalam berbagai litelatur sejarah Islam sudah termaktub bahwa pada
zaman Rasulullah SAW sudah terlaksanakan sesuai dengan prinsip hukum Islam. Sebagaimana contoh wakaf produktif yang dilakukan oleh sahabat „Umar Ibn Khattab ketika mewakafkan sebidang tanah sebagai lahan produktif yang digunakan untuk kepentingan umat Islam pada waktu itu. Kajian dalam tulisan ini merupakan suatu penelitian yang akan diarahkan pada kajian fikih klasik dengan mengambil sejumlah pendapat utama dari ulama‟ empat madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi‟i, dan Hambali bersama para pengikutnya yang termaktub dalam kitab dan buku yang dapat memberikan deskripsi komparatif secara objektif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.