ZAKAT BAGI PEMILIK RUMAH KOS DENGAN PENDEKATAN QIYAS SEBAGAI METODE ISTINBAT HUKUM

Abstract View: 68, PDF Download: 833

Authors

  • Abdul Rozak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Diky Faqih Maulana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakrta

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v4i2.913

Keywords:

Zakat, Penyewa Rumah, Qiyas

Abstract

Sebagai salah satu metode penggalian hukum Islam, qiyas memberi porsi yang sama,
baik pada akal maupun teks. Akal digunakan untuk menalar „illat dan teks sebagai
landasan dan sandarannya. Qiyas bisa menjadi jalan keluar dalam menentukan kasuskasus hukum kontemporer yang belum ada dalil nashnya. Operasionalisasi Qiyas bisa
dilihat dari keharaman sabu-sabu karena diqiyaskan dengan khamr dengan „illat
memabukkan. Kemudian keharaman memukul orang tua karena diqiyaskan dengan
larangan berkata kasar atau uf kepada orang tua dengan „illat menyakiti orang tua.
Adapun zakat bagi pemilik rumah kos dihukumi wajib karena diqiyaskan dengan māl
zakawiy (harta yang wajib dizakati). Karena aṣl-nya disamakan dengan tijārah
(dagangan), atau dengan ṡimār (buah-buahan) yang memiliki „illat al-namā‟ (tumbuh
atau berkembang). Disamakan dengan dagangan karena rumah kos termasuk bentuk
muamalat dengan akad ijarah (sewa-menyewa) yang memiliki nilai ekonomis dan
memberi penghasilan kepada pemiliknya. Disamakan dengan buah-buahan karena
pendapatan yang didapat bisa berkali-kali dalam setahun, diibaratkan memiliki tanah
lalu menanaminya dengan rumah atau deretan kamar-kamar. Adapun ukuran zakat yang
dikeluarkan disamakan dengan ketentuan zakat perdagangan atau buah-buahan.

Downloads

Published

2021-12-25
Abstract View: 68, PDF Download: 833