PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA SECARA MEDIASI NON LITIGASI DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstract View: 480, PDF Download: 3305DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v4i2.918Keywords:
Keluarga, Mediasi, LitigasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti konstruksi mediasi non litigasi dalam penyelesaian sengketa keluarga perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta relevansi mediasi non litigasi dalam penyelesaian sengketa keluarga terhadap pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Metode yang digunakan menganalisa data dengan metode komparatif antara hukum Islam dan hukum positif (perundang-undangan) di Indonesia, sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini bahwa mediasi non litigasi sengketa keluarga sangat sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana disebut dalam ayat Al-Qur’an dan Hadits Rasulallah Saw dengan dasar persaudaraan dan kemaslahatan. Pelaksanaan mediasi di luar pengadilan sangat kuat dan mengakar dalam tatanan hukum kehidupan masyarakat Indonesia terbukti dengan berbagai peraturan yang mendukung
pelaksanaannya, namun belum terfokus pada penguatannya dalam menyelesaikan perkara perselisihan keluarga, untuk itu diperlukan pembaharuan hukum keluarga dengan mengakomodasikan pelaksanaan mediasi non litigasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.