EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA CERAI DI PENGADILAN AGAMA KRUI LAMPUNG BARAT
Abstract View: 69, PDF Download: 222DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i1.924Keywords:
mediasi, mediator, perceraianAbstract
Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau
mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam realitasnya pemberlakuan
mediasi masih kurang begitu efektif dalam penyelesaian perkara, terbukti dari
sedikitnya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi. Tercatat hanya 2 perkara
perceraian yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Krui pada tahun 2019 dan
Tahun 2020. Oleh sebab itu pembahasana efektivitas mediasi serta peran hakim
mediator sebagai upaya meminimalisir perceraian menarik untuk diteliti. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifat
penelitian deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi
belum efektif yang disebabkan oleh pelbagai faktor serta peran mediator yang kurang
maksimal akibat dualisme fungsi, yaitu selain menjadi mediator juga merangkap
menjadi hakim. Untuk meningkatkan keberhasilan mediasi diperlukan mediator non
hakim atau mediator bersertifikasi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.