EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA CERAI DI PENGADILAN AGAMA KRUI LAMPUNG BARAT

Abstract View: 69, PDF Download: 222

Authors

  • agung handi priyatama
  • Hilmi Yusron Rofi?i
  • Abd Qohar
  • Burhanatut Dyana

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i1.924

Keywords:

mediasi, mediator, perceraian

Abstract

Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau
mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam realitasnya pemberlakuan
mediasi masih kurang begitu efektif dalam penyelesaian perkara, terbukti dari
sedikitnya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi. Tercatat hanya 2 perkara
perceraian yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Krui pada tahun 2019 dan
Tahun 2020. Oleh sebab itu pembahasana efektivitas mediasi serta peran hakim
mediator sebagai upaya meminimalisir perceraian menarik untuk diteliti. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifat
penelitian deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi
belum efektif yang disebabkan oleh pelbagai faktor serta peran mediator yang kurang
maksimal akibat dualisme fungsi, yaitu selain menjadi mediator juga merangkap
menjadi hakim. Untuk meningkatkan keberhasilan mediasi diperlukan mediator non
hakim atau mediator bersertifikasi

Downloads

Published

2022-07-05
Abstract View: 69, PDF Download: 222