Publication Ethics

Publication ethics

Al-Aufa : Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Prodi PAI Fakultas Tarbiyah, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri, Bojonegoro, Indonesia. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etika dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sebuah artikel di jurnal ini, termasuk penulis, ketua editor, Dewan Editorial, reviewer dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Journal COPE.

Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

Publikasi sebuah artikel di Al-Aufa : Jurnal Pendidikan dan kajian Keislaman peer-review merupakan bangunan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan diakui. Ini adalah refleksi langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Artikel-artikel yang ter-review mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etika yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit dan masyarakat.

Prodi PAI Fakultas Tarbiyah, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri, Bojonegoro, Indonesia sebagai penerbit Al-Aufa : Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman  mengambil tugas memelihara semua tahap penerbitan dengan sangat serius dan kami menyadari etika dan tanggung jawab kami lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Fakultas Tarbiyah, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri, Bojonegoto, Indonesia dan Dewan Editorial akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain, yang mana ini berguna dan diperlukan.

Keputusan Publikasi

Al-Aufa : Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman bertanggung jawab untuk memutuskan artikel terkirim mana yang harus diterbitkan. Validasi pekerjaan tersebut dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dari dewan editor jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini.